DINAMIKA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
DINAMIKA
KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Negara adalah asosiasi
yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hukum
yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari
sudut organisasi politik, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik
atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi
politik Negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus
menertibkan serta mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul dalam
masyarakat.
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara secara Etimologis
Negara adalah sebuah
organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal
yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban
untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara
adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang
permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas Negara merupakan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang-undang)
untuk mewujudkan kepentingan bersama.
A.
Pengertian
dan Unsur Negara
1. Pengertian
Negara
Coba kalian rumuskan apa yang dimaksud
dengan Negara? Sebagai gambara, Negara diartikan suatu satuan wilayah yang
didiami oleh suatu satuan peduduk dan mempunyai suatu pemerintah yang berdaulat
penuh. Untuk menambah wawasan tentang pengertian Negara, berikut ini disajikan
beberapa pengertian Negara menurut beberapa orang ahli, antara lain:
a.Aristoteles,
mengartikan negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk
mencapai kehidupan yang sebaik baiknya
b.
J.H.A
logemann; negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan
c. Roger H. Soltau;
Negara ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan persoalan bersama atas nama rakyat
d.
Max
Weber; Negara ialah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli
dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
e. Robert M. Mc. Iver;
negara ialah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu
wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh pemerintah,
yang untuk di maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa
f. George Jellineck;
negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berdiam di
wilayah tertentu
g.George
Wilhelm Friedrich Hegel; negara merupakan organisasi
kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan
kemerdekaan universal
h.
Mr.
Kranenburg; negara ialah suatu organisasi yang timbul
Karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
i. Prof. R. Djokosoetono S.H; negara
ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu
pemerintahan yang sama.
j. G. Pringgodigdo, S.H;
negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan unsur unsur tertentu, yang harus ada; pemerintah yang
berdaulat, wilayah tertentu, rakyat yang hidup dengan teratur sehingga
merupakan suatu bangsa.
k.
Prof.
Mr. Soenarko; Negara ialah organisasi masyarakat yang
mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai
kedaulatan.
Selain
pengertian tersebut diatas, pengertian Negara dapat ditinjau dari organisasi
kekuasaan organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan segi integritas antara
pemerintah dan rakyat.
1)
Pengertian
Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan; Negara
adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat baik ke dalam maupun keluar melalui
pemerintahannnya melaksanakan tata tertib bernegara atas kelompok manusia di
suatu wilayah atau daerah tertentu. Dengan kata lain Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang berdaulat baik ke dalam maupun keluar melalui
pemerintahannya melaksanakan tata tertib
bernegara atas kelompok manusia di suatu wilayah atau daerah tertentu.
a)
Teori
teokrasi; Teori
teokrasi dibagi menjadi dua, yaitu teori teokrasi langsung dan teori teokrasi
tidak langsung. Langsung ialah bahwa yang berkuasa disuatu Negara itu Tuhan dan
Negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori teokrasi Tidak Langsung adalah
bahwa yang memerintah disuatu Negara tidak langsung Tuhan, melainkan raja atas
Tuhan. Raja memerintah atas kehendak Tuhan sebagai karunia.
b) Teori kekuasaan; Teori kekuasaan dapat diambil dari ajaran Thomas
Hobbes dan Machiavelli. Dalam
buku Thomas Hobbes yang berjudul Leviathan
ada pepatah yaitu Homo Homoni Lupus, maksudnya manusia sebagai serigala terhadap manusia lainnya dan Bellum
Omnium Contra Omnes, maksudnya perang semua lawan semua. Selanjutnya
Machiavelli membedakan dua macam status manusia yang disebut pertama status
naturalis yaitu kedudukan manusia sebelum Negara. Status civilis
yaitu kedudukan manusia setelah Negara sebagai warga Negara. Berdasarkan teori
tersebut bahwa kekuasaan itu ada setelah terbentuknya suatu Negara dengan
tujuan untuk mempertahankan dan mewujudkan cita cita suatu Negara.
c)
Teori
Yuridis; Teori
yuridis dapat dikaitkan dengan teori patriarchal dan teori patrinomial.
(1)
Teori
Partiarchal yaitu pada hukum keluarga
(2)
Teori
Patrinomial yaitu
raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk didaerah
itu harus tunduk kepadanya
d)
Teori
Perjanjian; merupakan
dasar hukum hukum bagi kekuasaan Negara, teori tersebut dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J Rousseau.
Menurut Thomas Hobbes Manusia selalu ketakutan (takut
akan diserang oleh manusia lain yang lebih kuat jasmaninya.Oleh karena itu,
perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke perlu diadakan perjanjian
antara rakyat dengan raja, atas dasar perjanjian tersebut raja dapat berkuasa
untuk melindungi hak-hak rakyat. Menurut J.J Rousseau kedaulatan
rakyat dan kedaulatan ini tidak pernah
diserahkan kepada raja, bahkan kalau raja yang memerintah, maka raja itu harus
bertindak sebagai mandataris dari rakyat. Bila kita simpulkan bahwa teori
perjanjian dapat dijadikan dasar teori kekuasaan untuk mengatur sebagai akibat
dari adanya perjanjian untuk melindungi hak-hak rakyat dan kedaulatan tidak
diserahkan kepada raja, tetapi raja memerintah sebagai mandataris dari rakyat.
2)
Pengertian
Negara ditinjau dari segi organisasi politik; Secara
sederhana politik dapat diartikan suatu cara untuk mencapai satu tujuan.
Dengan kata lain politik ialah aneka
ragam kegiatan masyarakat dalam suatu system kenegaraan yang menyangkut
tujuan-tujuan dari system tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut di atas
bahwa Negara sebagai organisasi politik ialah Negara melalui kekuasaan dan
wewenang yang dimilikinya hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan
rakyat. Pelaksanaan orgnisasi politik dalam kekuasaan pemerintahan Negara
dilaksanakan melalui pemerintahan umum (pemilu). Rakyat mempunyai hak untuk memilih dan
dipilih. Rakyat berhak memilih wakil
rakyat yang akan duduk di DPRD Tk.II, DPRD Tk. I, dan DPR/MPR dari calon yang
diajukan oleh kontestan peserta pemilu. Rakyat juga berhak untuk dipilih
apabila diusulkan oleh kontestan pemilu. Selain rakyat dapat memilih calon
untuk duduk menjadi anggota legislative pada pemilu. Dan pemilu tanggal 5 April
2004 di era reformasi ini rakyat dapat memilih presiden secara langsung dan
dilanjutkan yang kedua pemilu 2009.
3)
Pengertian
Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan;
Menurut Hegel, Negara ialah suatu
organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sinthese dari kemerdekaan universal
dan kemerdekaan individual. Negara adalah suatu organisasi, di mana setiap
individu menjelma dirinya. Karena merupakan penjelmaan keseluruhan individu,
maka Negara memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki Negara tidak
dimiliki oleh organisasi-organisasi lain.
4)
Pengertian
Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat
Menurut Soepomo
ada tiga teori tentang pengertian negara yaitu :
a)
Teori perseorangan atau teori individualis; teori
individualistis mengajarkan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun
berdasarkan perjanjian antara seluruh perorangan dalam masyarakat itu.
b) Teori
golongan atau teori kelas;
teori
golongan atau teori kelas menganggap bahwa Negara adalah alat dari suatu
golongan untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindas
ekonomi lemah.
c)
Teori integralistik;
teori
integralistik mengajarkan bahwa Negara ialah suatu susunan masyarakat yang
integral; segala golongan, bagian, anggotanya berhubungan erat satu sama lain
dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Dalam teori intergralistik
tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau lemah, tetapi yang
diutamakan persatuan dan keselamatan hidup bangsa.
2.
Unsur-Unsur
Negara
Menurut konvensi
montividio yang dilaksanakan pada tahun 1993: bahwa suatu Negara harus
mempunyai unsur unsur Negara. Adapun unsur unsur pembentukan berdirinya suatu Negara
yaitu:
a. Unsur pembentukan Negara (konstitutif), yang terdiri
dari unsur wilayah/daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
1)
Rakyat: semua
orang yang menjadi penghuni suatu Negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua
yaitu;
a)
Penduduk :
orang-orang yang di domisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk
dibedakan menjadi dua yaitu:
(1)
Warga Negara:
orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadai anggota suatu Negara.
(2)
Bukan warga
Negara: mereka yang secara hukum tidak diakui.
b)
Bukan penduduk :mereka
beradadalam suatu Negara tidak secara menetap di suatu wilayah Negara.
2)
Wilayah Negara:
batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku. Wilayah suatu Negara
meliputi:
a)
Dataran yakni
meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b)
Lautan yakni
suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah ditentukan menurut hukum
internasional.
c)
Udara yakni
meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara yang bersangkutan.
3)
Pemerintahan
yang berdaulat: pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan dengan
system yang telah di tetapkan.
b.
Unsur
deklaratif: pengakuan oleh Negara lain
Pengakuan dari Negara lain; untuk dapat disebut
sebagai Negara yang sah membutuhkan pengakuan Negara lain baik secara de facto
(nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu
wilayah yang terdiri dari atas oran-orang dengan system pemerintahan, namun
tidak akan disetujui oleh dunia internasional jika didirikandi atas Negara yang
sudah ada. Pengakuan terhadap suatu Negara dari negar lain sebagai pertanda
bahwa Negara tersebut telah di terima sebagai anggota baru dalam pergaulan
antar Negara.
3.
Teori
terjadinya Negara
Mengenai
terjadinya Negara menurut para ahli ilmu Negara dan hukum ditinjau dari dua
segi atau cara yaitu secara
primer dan sekunder. Secara primer Negara terjadi melalui tahapan-tahapan
yang tidak ada hubungannya dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
1.
Proses
terjadinya Negara secara teoritis ; secara
teoritis maksudnya bahwa para ahli politik dan hukum tata Negara berusaha
membuat teorisasi terjadinya Negara. Segala sesuatu yang dihasilkan lebih
karena hasil pemikiran para ahli tersebut bukan berdasarkan kenyataan
faktualnya. Beberapa teori terjadinya Negara adalah sebagai berikut ;
a.
Teori
hukum alam; Teori hukum alam
merupakan hasil pemikiran paling awal,
yaitu pada masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya
Negara adalah sesuatu yang alamiah terjadi. Bahwa segala sesuatu itu berjalan
menurut hukum alam,yaitu mulai dari lahir, berkembang,mencapai puncaknya, layu
dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia
sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling
berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
b.
Teori
ketuhanan; Teori ini muncul
setelah lahirnya agama agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan
demikian teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ini
ketuhanan, terjadinya Negara karena kehendak Tuhan dan didasari kepercayaan
bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan serta terjadi atas kehendak tuhan.
Menurut Friederich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus
s
Comments
Post a Comment