DINAMIKA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


DINAMIKA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan system hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik Negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.
Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan.[1][2][3] Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,[4] dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Secara literal istilah negara merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yakni state (bahasa inggris), staat (bahasa belanda dan jerman) dan etat (bahasa prancis) kata state,staat,etat di ambil dari bahasa latin status atau  statum yang berarti tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tegak dan tetap


Secara terminologi negara adalah suatu organisasi dari kelompok atau beberapa kelompok manusia yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintah yang berdaulat

Pengertian Negara secara Etimologis

Secara etimologis istilah “negara” merupakan terjemahan dari kata-kata asing, yaitu state (bahasa Inggris), staat (bahasa Jerman dan Belanda), dan etat (bahasa Prancis). Kata state, staat, dan etat itu diambil oleh orang-orang Eropa dari bahasa Latin pada abad ke-15, yaitu dari kata statum atau status yang berarti keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak.

Istilah negara ini muncul bersamaan dengan munculnya istilah Lo Stato yang dipopulerkan Niccolo Machiavelli lewat bukunya II Principe. Saat itu, Lo Stato didefinisikan sebagai suatu sistem tugas dan fungsi publik dan alat perlengkapan yang teratur dalam wilayah tertentu.

Di Indonesia sendiri, istilah “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta nagara atau nagari, yang berarti kota. Sekitar abad ke-5, istilah nagara sudah dikenal dan dipakai di Indonesia. Hal ini dibuktikan oleh adanya penamaan Kerajaan Tarumanegara di Jawa Barat. Selain itu, istilah nagara juga dipakai sebagai penamaan kitab Majapahit Negara Kertagama yang ditulis Mpu Prapanca. Jadi, istilah “negara” sudah dipakai terlebih dahulu di Indonesia jauh sebelum bangsa Eropa.

Negara adalah suatu kumpulan orang yang telah mempunyai kehendak/tujuan yang sama untuk membangun masa depan bersama-sama. Kelompok masyarakat tersebut memiliki rasa senasib dan sepenanggungan untuk menjalankan hidup bersama-sama di dalam suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya.  membentuk organisasi masyarakat dan memiliki pemerintahan yang sah untuk mengatur warga atau masyarakatnya.

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas Negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang-undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.

A.    Pengertian dan Unsur Negara
1.   Pengertian Negara
Coba kalian rumuskan apa yang dimaksud dengan Negara? Sebagai gambara, Negara diartikan suatu satuan wilayah yang didiami oleh suatu satuan peduduk dan mempunyai suatu pemerintah yang berdaulat penuh. Untuk menambah wawasan tentang pengertian Negara, berikut ini disajikan beberapa pengertian Negara menurut beberapa orang ahli, antara lain:
a.Aristoteles, mengartikan negara (polis) adalah persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik baiknya
b.         J.H.A logemann; negara ialah suatu organisasi kekuasaan/kewibawaan
c. Roger H. Soltau; Negara ialah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan persoalan bersama atas nama rakyat
d.         Max Weber; Negara ialah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
e. Robert M. Mc. Iver; negara ialah asosiasi yang  menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh pemerintah, yang untuk di maksud tersebut diberikan kekuasaan memaksa
f.  George Jellineck; negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berdiam di wilayah tertentu
g.George Wilhelm Friedrich Hegel; negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
h.         Mr. Kranenburg; negara ialah suatu organisasi yang timbul Karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri
i.  Prof. R. Djokosoetono S.H; negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
j.  G. Pringgodigdo, S.H; negara ialah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur unsur tertentu, yang harus ada; pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu, rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu bangsa.
k.         Prof. Mr. Soenarko; Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Selain pengertian tersebut diatas, pengertian Negara dapat ditinjau dari organisasi kekuasaan organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan segi integritas antara pemerintah dan rakyat.
1)   Pengertian Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan; Negara adalah organisasi kekuasaan yang berdaulat baik ke dalam maupun keluar melalui pemerintahannnya melaksanakan tata tertib bernegara atas kelompok manusia di suatu wilayah atau daerah tertentu. Dengan kata lain Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat baik ke dalam maupun keluar melalui pemerintahannya  melaksanakan tata tertib bernegara atas kelompok manusia di suatu wilayah atau daerah tertentu.
a)   Teori teokrasi; Teori teokrasi dibagi menjadi dua, yaitu teori teokrasi langsung dan teori teokrasi tidak langsung. Langsung ialah bahwa yang berkuasa disuatu Negara itu Tuhan dan Negara terbentuk atas kehendak Tuhan. Teori teokrasi Tidak Langsung adalah bahwa yang memerintah disuatu Negara tidak langsung Tuhan, melainkan raja atas Tuhan. Raja memerintah atas kehendak Tuhan sebagai karunia.
b)   Teori kekuasaan; Teori kekuasaan dapat diambil dari ajaran Thomas Hobbes dan Machiavelli. Dalam buku Thomas Hobbes yang berjudul Leviathan ada pepatah yaitu Homo Homoni Lupus, maksudnya manusia sebagai serigala terhadap manusia lainnya dan Bellum Omnium Contra Omnes, maksudnya perang semua lawan semua. Selanjutnya Machiavelli membedakan dua macam status manusia yang disebut pertama status naturalis yaitu kedudukan manusia sebelum Negara. Status civilis yaitu kedudukan manusia setelah Negara sebagai warga Negara. Berdasarkan teori tersebut bahwa kekuasaan itu ada setelah terbentuknya suatu Negara dengan tujuan untuk mempertahankan dan mewujudkan cita cita suatu Negara.
c)   Teori Yuridis; Teori yuridis dapat dikaitkan dengan teori patriarchal dan teori patrinomial.
(1)   Teori Partiarchal yaitu pada hukum keluarga
(2)   Teori Patrinomial yaitu raja mempunyai hak milik terhadap daerahnya, maka semua penduduk didaerah itu harus tunduk kepadanya
d)   Teori Perjanjian; merupakan dasar hukum hukum bagi kekuasaan Negara, teori tersebut dikemukakan oleh Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J Rousseau. Menurut Thomas Hobbes Manusia selalu ketakutan (takut akan diserang oleh manusia lain yang lebih kuat jasmaninya.Oleh karena itu, perlu adanya perjanjian. Menurut John Locke perlu diadakan perjanjian antara rakyat dengan raja, atas dasar perjanjian tersebut raja dapat berkuasa untuk melindungi hak-hak rakyat. Menurut J.J Rousseau kedaulatan rakyat dan kedaulatan ini tidak            pernah diserahkan kepada raja, bahkan kalau raja yang memerintah, maka raja itu harus bertindak sebagai mandataris dari rakyat. Bila kita simpulkan bahwa teori perjanjian dapat dijadikan dasar teori kekuasaan untuk mengatur sebagai akibat dari adanya perjanjian untuk melindungi hak-hak rakyat dan kedaulatan tidak diserahkan kepada raja, tetapi raja memerintah sebagai mandataris dari rakyat.
2)   Pengertian Negara ditinjau dari segi organisasi politik; Secara sederhana politik dapat diartikan suatu cara untuk mencapai satu tujuan. Dengan  kata lain politik ialah aneka ragam kegiatan masyarakat dalam suatu system kenegaraan yang menyangkut tujuan-tujuan dari system tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut di atas bahwa Negara sebagai organisasi politik ialah Negara melalui kekuasaan dan wewenang yang dimilikinya hendak mewujudkan suatu tujuan demi kepentingan rakyat. Pelaksanaan orgnisasi politik dalam kekuasaan pemerintahan Negara dilaksanakan melalui pemerintahan umum (pemilu).  Rakyat mempunyai hak untuk memilih dan dipilih. Rakyat  berhak memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPRD Tk.II, DPRD Tk. I, dan DPR/MPR dari calon yang diajukan oleh kontestan peserta pemilu. Rakyat juga berhak untuk dipilih apabila diusulkan oleh kontestan pemilu. Selain rakyat dapat memilih calon untuk duduk menjadi anggota legislative pada pemilu. Dan pemilu tanggal 5 April 2004 di era reformasi ini rakyat dapat memilih presiden secara langsung dan dilanjutkan yang kedua pemilu 2009.
3)   Pengertian Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan; Menurut Hegel, Negara ialah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sinthese dari kemerdekaan universal dan kemerdekaan individual. Negara adalah suatu organisasi, di mana setiap individu menjelma dirinya. Karena merupakan penjelmaan keseluruhan individu, maka Negara memiliki kekuasaan tertinggi. Kekuasaan yang dimiliki Negara tidak dimiliki oleh organisasi-organisasi lain.
4)   Pengertian Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dan rakyat
Menurut Soepomo ada tiga teori tentang pengertian negara yaitu :
a)   Teori perseorangan atau teori individualis; teori individualistis mengajarkan bahwa Negara adalah masyarakat hukum yang disusun berdasarkan perjanjian antara seluruh perorangan dalam masyarakat itu.
b)  Teori golongan atau teori kelas; teori golongan atau teori kelas menganggap bahwa Negara adalah alat dari suatu golongan untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menindas ekonomi lemah.
c)   Teori integralistik; teori integralistik mengajarkan bahwa Negara ialah suatu susunan masyarakat yang integral; segala golongan, bagian, anggotanya berhubungan erat satu sama lain dan merupakan persatuan masyarakat yang organis. Dalam teori intergralistik tidak memihak kepada golongan yang paling kuat atau lemah, tetapi yang diutamakan persatuan dan keselamatan hidup bangsa.
2.   Unsur-Unsur Negara
Menurut konvensi montividio yang dilaksanakan pada tahun 1993: bahwa suatu Negara harus mempunyai unsur unsur Negara. Adapun unsur unsur pembentukan berdirinya suatu Negara yaitu:
a. Unsur pembentukan Negara (konstitutif), yang terdiri dari unsur wilayah/daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
1)   Rakyat: semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara. Rakyat dapat dibedakan menjadi dua yaitu;
a)         Penduduk : orang-orang yang di domisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk dibedakan menjadi dua yaitu:
(1)   Warga Negara: orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadai anggota suatu Negara.
(2)   Bukan warga Negara: mereka yang secara hukum tidak diakui.
b)      Bukan penduduk :mereka beradadalam suatu Negara tidak secara menetap di suatu wilayah Negara.
2)   Wilayah Negara: batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku. Wilayah suatu Negara meliputi:
a)      Dataran yakni meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b)      Lautan yakni suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah ditentukan menurut hukum internasional.
c)      Udara yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara yang bersangkutan.
3)   Pemerintahan yang berdaulat: pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan dengan system yang telah di tetapkan.
b.         Unsur deklaratif: pengakuan oleh Negara lain
Pengakuan dari Negara lain; untuk dapat disebut sebagai Negara yang sah membutuhkan pengakuan Negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri dari atas oran-orang dengan system pemerintahan, namun tidak akan disetujui oleh dunia internasional jika didirikandi atas Negara yang sudah ada. Pengakuan terhadap suatu Negara dari negar lain sebagai pertanda bahwa Negara tersebut telah di terima sebagai anggota baru dalam pergaulan antar Negara.
3.      Teori terjadinya Negara
Mengenai terjadinya Negara menurut para ahli ilmu Negara dan hukum ditinjau dari dua segi atau cara yaitu secara primer dan sekunder. Secara primer Negara terjadi melalui tahapan-tahapan yang tidak ada hubungannya dengan Negara yang telah ada sebelumnya.
1.      Proses terjadinya Negara secara teoritis ; secara teoritis maksudnya bahwa para ahli politik dan hukum tata Negara berusaha membuat teorisasi terjadinya Negara. Segala sesuatu yang dihasilkan lebih karena hasil pemikiran para ahli tersebut bukan berdasarkan kenyataan faktualnya. Beberapa teori terjadinya Negara adalah  sebagai berikut ;
a.      Teori hukum alam; Teori hukum alam merupakan hasil  pemikiran paling awal, yaitu pada masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya Negara adalah sesuatu yang alamiah terjadi. Bahwa segala sesuatu itu berjalan menurut hukum alam,yaitu mulai dari lahir, berkembang,mencapai puncaknya, layu dan akhirnya mati. Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk social yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.
b.      Teori ketuhanan; Teori ini muncul setelah lahirnya agama agama besar di dunia, yaitu Islam dan Kristen. Dengan demikian teori ini dipengaruhi oleh paham keagamaan. Menurut teori ini ketuhanan, terjadinya Negara karena kehendak Tuhan dan didasari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan serta terjadi atas kehendak tuhan. Menurut  Friederich Julius Stahl, Thomas Aquinas, dan Agustinus s


Bentuk – Bentuk Negara

  • Negara kesatuan merupakan negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan terbagi dalam 2 macam:
  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
  • Negara serikat (federasi) merupakan negara gabungan dari beberapa negara bagian dari negara serikat. Dalam kekuasaan negara federasi. Negara tersebut berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara federasi bertugas untuk menjalankan hubungan Luar Negeri, Pertahanan Negara, Keuangan, Dan Urusan Pos. Selain kedua bentuk negara tersebut negara terbagi dalam tiga kelompok, yakni Monarki, Oligarki,dan Demokrasi.



Comments

Popular posts from this blog

CEDERA OLAHRAGA STRAIN

MYOLOGI

LANGKAH-LANGKAH TEKNIK DASAR DALAM TENIS MEJA