ALL ABOUT COVID-19
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3053358/original/056081200_1582008024-20200217-Wujud-Virus-Corona-COVID-19-Dari-Mikroskop-AP-2.jpg)
Saat ini dunia sedang dilanda pandemic covid-19, semua negara sedang berjuang melawan dan bertahan dari penyakit yang disebabkan oleh coronavirus. Tidak ada satu orang pun yang dapat terlepas dari ancaman covid-19, untuk itu lah saya membuat artikel ini untuk memberikan wawasan seputar coronavirus atau covid-19.
Simak yuk
Coronavirus adalah
sekumpulan virus dari subfamili Orthocronavirinae dalam keluarga Coronaviridae
dan ordo Nidovirales. Kelompok virus ini yang dapat menyebabkan penyakit pada
burung dan mamalia, termasuk manusia. Pada manusia, corona virus menyebabkan infeksi
saluran pernapasan yang umumnya ringan, seperti pilek, meskipun beberapa bentuk
penyakit seperti; SARS, MERS, dan COVID-19 sifatnya lebih mematikan. Dalam
kondisi saat ini, virus corona bukanlah suatu wabah yang bisa diabaikan begitu
saja. Jika dilihat dari gejalanya, orang awam akan mengiranya hanya sebatas
influenza biasa, tetapi bagi analisis kedokteran virus ini cukup berbahaya dan
mematikan. Saat ini di tahun 2020, perkembangan penularan virus ini cukup
signifikan karena penyebarannya sudah mendunia dan seluruh negara merasakan
dampaknya termasuk Indonesia.
Corona Virus Diseases 19
adalah penyakit baru yang disebabkan oleh Virus Corona pertama kali
diidentifikasi pada 2019 di Wuhan, China. Penyakit ini merupakan penyakit
menular yang disebabkan oleh SARS-CoV-2, salah satu jenis corona
virus. Gejala yang ditimbulkan dari
penderita Covid-19 diantara lain adalah demam, batuk kering, dan kesulitan
bernapas. Sakit tenggorokan, pilek, atau bersin-bersin. Pada penderita yang
paling rentan, penyakit ini dapat berujung pada pneumonia dan kegagalan multiorgan. Selain itu, menurut hasil riset dari beberapa negara yang
terkena dampak pandemic Covid 19 ini, orang yang positif Covid 19 banyak yang
tidak bergejala. Dilihat dari banyaknya kasus pasien yang
positif covid 19 tanpa adanya gejala membuat orang-orang menjadi panik dan
resah. Beberapa penelitian di Italia dan China juga membenarkan hal tersebut.
Sebuah makalah yang terbit di China mengklaim, pembawa asymptomatic (tanpa gejala) dapat menularkan virus kepada orang
lain.


Para peneliti yang
dilansir The Health Site, mengatakan
bahwa jika temuan dalam laporan (tentang) dugaan penularan oleh pembawa tanpa
gejala akan menyebabkan pencegahan infeksi Covid 19 ini akan terbukti sulit.
Sementara itu, pada bulan Februari, sekelompok ahli Jepang yang dipimpin oleh
Hiroshi Nishiura, seorang ahli epidemiologi di Universiras Hokkaido, menulis
surat kepada International Journal of
Infectious Diseases yang berisi “Jumlah kasus virus corona di seluruh dunia
terus bertambah, dan kesenjangan antara laporan dari Tiongkok dan perkiraan
statistic kejadian berdasarkan kasus yang didiagnosis di luar China menunjukan
bahwa sejumlah besar kasus kurang terdiagnosis”. Data yang dikumpulkan oleh
pemerintah Jepang dari kapal pesiar Diamond
Princess menunjukan bahwa dari 712 penumpang dan awak yang dinyatakan
positif, 334 tidak menunjukkan gejala.
Melihat cepatnya
penularan Covid 19 ini di setiap negara, Organisasi Kesehatan Dunia yaitu World
Health Organization (WHO) menetapkan beberapa hal yang bisa dilakukan dalam
rangka menghindari penyakit ini. Awalnya, World Health Organization (WHO)
menyarankan setiap orang untuk melakukan Social
Distancing atau menjaga jarak social. Kemudian setelah itu WHO
mengubah penyaranan tersebut dari Social Distancing menjadi Physical Distancing atau menjaga
jarak fisik. Dengan menjaga jarak fisik
diharapkan orang orang untuk tidak saling berdekatan karena untuk menghindari
cepatnya penularan virus ini. WHO menekankan
bahwa menjaga jarak fisik dari orang-orang sangatlah penting dan itu tidak
berarti membuat orang harus memutuskan hubungan sosial, atau melakukan jarak
sosial (social distancing) dengan orang yang dicintai, seperti
keluarga dan kerabat. Selain menyarankan melakukan Physical Distancing, WHO juga menyarankan untuk selalu menjaga
kebersihan, rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menutup mulut saat batuk
dan bersin, menghindari menyentuh area wajah, terutama mata, hidung, dan mulut.
Selain dengan cara
tersebut, sejak Organisasi kesehatan Dunia atau WHO telah menyatakan bahwa virus
Corona Covid-19 sebagai pandemi. Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah
Indonesia juga menyatakan masalah virus Corona sudah menjadi bencana nasional
non alam. Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah
beserta jajarannya memberikan untuk saling bahu membahu membuat
beberapa langkah taktis sebagai upaya pencegahan penyebaran Virus Corona
Covid-19 di masyarakat. Dari level menteri sampai kepala daerah Provinsi,
Kabupaten bahkan Pemkot. Penelitian Ini menggunakan metode analisis
isi, dimana content analisis dibatasi pada media surat kabar yang
menyampaikan informasi terkait beberapa langkah taktis yang diambil oleh
masing-masing kepala pemerintahan, baik di beberapa daerah maupun negara. Tujuan
penelitian ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dalam menghadapi
bencana global dan pencegahannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah
daerah telah banyak melakukan stategi komunikasi kepada masyarakat wilayahnya
masing-masing melalui teknik koersif, informatif, canalizing, edukatif,
persuasif dan redudancy dalam mengemas pesan berupa instruksi, himbauan kepada
masyarakat untuk mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Akan tetapi masih belum melakukan teknik koersif sampai pada tahap memberikan
sanksi untuk efek jera bagi pelanggarnya. Pemerintah pusat juga belum
memaksimalkan perannya dalam menggunakan strategi komunikasi secara
komprehensif bagi seluruh pemerintah daerah. Hal ini karena tidak adanya
komando nasional dari pemerintah pusat yang dikenal lambat dalam mencegah
penularan Covid-19 yang sudah menjadi bencana global.

Sekarang, pemerintah
sudah mengambil tindakan untuk menghadapi pandemic ini. Yaitu dengan
Mengantisipasi dan mengurangi jumlah penderita virus corona di Indonesia sudah
dilakukan di seluruh daerah. Diantaranya dengan memberikan kebijakan membatasi
aktifitas keluar rumah, kegiatan sekolah dirumahkan, bekerja dari rumah (work
from home), bahkan kegiatan beribadah pun dirumahkan. Hal ini sudah menjadi
kebijakan pemerintah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dianalisa
dengan maksimal tentunya.
Terkait aktifitas yang
dirumahkan sudah menjadi kebijakan dalam kondisi khusus yang harus dilakukan.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengatasi masalah yang terjadi di masyarakat.
Kebijakan ini ditetapkan oleh beberapa pihak terutama pemerintah yang
diorientasikan pada pemenuhan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Makna dari
pelaksanaan kebijakan publik merupakan suatu hubungan yang memungkinkan
pencapaian tujuan-tujuan atau sasaran sebagai hasil akhir dari kegiatan yang
dilakukan pemerintah. Kekurangan atau kesalahan kebijakan publik akan dapat
diketahui setelah kebijakan publik tersebut dilaksanakan. Keberhasilan
pelaksanaan kebijakan publik dapat dilihat dari dampak yang ditimbulkan sebagai
hasil evaluasi atas pelaksanaan suatu kebijakan.
Kebijakan dalam pelayanan
kesehatan dapat dipandang sebagai aspek penting dalam kebijakan sosial. Karena
kesehatan merupakan faktor penentu bagi kesejahteraan sosial. Orang yang sejahtera
bukan saja orang yang memiliki pandapatan atau rumah yang memadai, namun
melainkan orang yang sehat, baik secara jasmani maupun rohani. Di Inggris,
Australia dan Selandia Baru, pelayanan kesehatan publik diorganisir oleh
lembaga yang disebut The National Health Service. Lembaga ini menyediakan
pelayanan perawatan kesehatan dasar gratis hampir bagi seluruh warga negara.
Kebijakan yang muncul
akibat wabah virus corona terlihat dengan adanya penutupan beberapa akses jalan
dalam waktu tertentu, pembatasan jumlah transportasi, pembatasan jam
operasional transportasi, yang tentunya kebijakan itu dimaksudkan untuk dapat
menahan laju aktifitas masyarakat keluar rumah. Hampir seluruh kegiatan
dirumahkan, dan kebijakan ini disebut dengan lockdown. Lockdown dapat membantu
mencegah penyebaran virus corona ke suatu wilayah, sehingga masyarakat yang
berada di suatu wilayah tersebut diharapkan dapat terhindar dari wabah yang
cepat menyebar tersebut. Kebijakan ini hanya dapat dilakukan oleh pemerintah,
dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara ketat sebelumnya ke
beberapa wilayah dan mempertimbangkan konsekuensinya secara matang, baik dari
segi ekonomi maupun sosial. Kegiatan Lockdown merupakan bagian dari peraturan
perundang-undangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan yang membahas Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk
dan di wilayah dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan Faktor Risiko
Kesehatan Masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan,
serta respons terhadap Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dalam bentuk tindakan
Kekarantinaan Kesehatan.
Upaya pemerintah dalam
mengantisipasi perkembangan virus corona saat ini cukup membuat khawatir
masyarakat. Bukan hanya khawatir terjangkit virus corona saja, tetapi kebijakan
pemerintah daerah yang memberlakukan lockdown untuk beberapa wilayah. Karena
tentunya akan menyulitkan masyarakat dalam melakukan kegiatan dan mobilitasnya.
Hal ini walau pun beresiko besar, tetapi harus dilakukan guna menghentikan
penyebaran virus corona tersebut. Lockdown sebenarnya adalah perluasan dari
social distancing, yang mencangkup wilayah dan territorial tertentu. Bila suatu
daerah atau wilayah telah mengalami lockdown, maka artinya menutup pintu masuk
dan pintu keluar bagi warga masyarakat. Tak heran bila dalam beberapa
pemberitaan, kebijakan lockdown ini menjadi bahan pertimbangan beberapa pejabat
daerah setempat. Yang menjadi pertimbangan tersebut adalah berdasarkan kesiapan
anggaran dan dampak sosial yang timbul. Sulit tentunya menerapkan kebijakan
lockdown bagi suatu komunitas sosial dunia saat ini. Karena manusia tak pernah
berhenti melakukan mobilitas dan kegiatan bergeraknya dari satu tempat ke
tempat yang lain. Oleh karenanya, keberhasilan implementasi kebijakan ini
membutuhkan keterlibatan stakeholders secara demokratis dan partisipatif.
Stakeholders dan pembuat kebijakan harus terus menerus terlibat dalam dialog
untuk menganalisis konsekuensi dari pelaksanaan kebijakan tersebut.
Berbicara mengenai
kebijakan, tentu saja akan ada dampak positif dan negatif yang muncul
disebabkan oleh wabah virus corona ini. Dampak positif dan negatif ini tentu
saja tidak akan lepas dari aspek sosial dan ekonomi. Dampak negatif yang
pertamakali bisa langsung dirasakan akibat wabah virus corona ini adalah
merosotnya pertumbuhan ekonomi. Namun, jika tidak segera diberlakukan lockdown
dengan segera, maka virus akan terus masuk ke wilayah yang tadinya belum
terjangkit dan semakin memperburuk suatu wilayah yang sudah terjangkit. Upaya
lockdown ini jika tidak ada persiapan, maka upaya lockdown juga tidak akan bisa
berjalan dengan baik. Kenapa virus corona ini bisa menimbulkan dampak negatif
dalam perekonomian negara khususnya Indonesia? karena negara Indonesia memiliki
berbagai macam sektor yang mempengaruhi perekonomian bangsa. Jika tidak ada
kegiatan ekonomi secara baik, maka indikator ekonomi akan mengalami dampak
negatif akibat perlambatan yang cukup signifikan. Kemudian berakibat banyaknya
investor asing yang menjual saham, sehingga indek harga saham gabungan (IHSG)
otomatis akan menjadi turun. Indonesia kemudian rentan terpapar kepanikan pasar
keuangan global. Disinilah dampak corona akan terasa langsung pada aspek
perekonomian negara yang tentunya tidak dapat dianggap sepele.
Selain Dampak Negatif,
Dampak positif dari kebijakan lockdown adalah pemerintah dapat mengurangi
jumlah masyarakat yang terdampak virus Covid-19, karena mengurangi aktifitas
diluar dapat menjaga resiko penularan yang tinggi, selain dampak positifnya
secara tidak langsung sudah mengurangi polusi udara, mengingat jumlah
pengendara di Indonesia cukup tinggi khususnya di ibukota DKI Jakarta.
Upaya yang dilakukan
pemerintah selain lockdown juga menyiapkan handsanitizer di beberapa area umum
untuk masyarakat agar bisa digunakan setelah bersentuhan dan selalu
mengingatkan agar mencuci tangan untuk menghindari virus masuk ke dalam tubuh.
Selain dari aspek ekonomi
dan sosial diatas, ada aspek pidana yang perlu diperhatikan akibat wabah corona
ini yang sering dianggap sepele karena informasi yang tidak jelas. Oleh sebab
itu pemerintah juga sudah mulai menertibkan informasiinformasi terkait corona.
Barangsiapa yang dengan sengaja memberikan informasi atau berita tidak benar
akan dijerat hukuman sesuai dengan peraturan yang berada di Indonesia. Hukum
positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoaks akan
dikenakan KUHP, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang
Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ujaran kebencian yang
dapat menyebabkan terjadinya konflik sosial.
Hal yang dapat diambil
intisari dalam tulisan ini adalah bagaimana pentingnya menjaga kesehatan dan
bersikap tenang dalam kondisi apapun. Kepanikan hanya akan menimbulkan
ketakutan dalam pemikiran, sedangkan hal tersebut belum tentu terjadi.
Kepanikan bukan hanya berdampak kepada diri sendiri, tetapi juga kepanikan
terhadap orang lain. Salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari
kepanikan adalah dengan cukup patuh dengan kebijakan yang sudah disampaikan
oleh pemerintah berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2020
tentang Peniadaan Sementara Kegiatan Peribadatan dan Keagamaan Di Rumah Ibadah
Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah corona virus disease (COVID-19).
Selanjutnya kesimpulan lain yang dipetik dalam tulisan ini adalah bagaimana
peran media massa memberikan informasi yang baik dan benar, sehingga tidak
menimbulkan kericuhan akibat isu-isu yang belum jelas kebenarannya. Mengikuti
aturan yang telah diputuskan sudah dibuat berdasarkan pertimbangkan dan analisa
oleh ahlinya, selama menjalani lockdown ini bisa digunakan untuk lebih saling
menghargai dan memperhatikan dampak positif dan dampak negatifnya. Hasil penelitian
menyatakan bahwa kegiatan lockdown dalam suatu wilayah yang terdampak wabah
virus corona perlu dilakukan sebagai upaya meminimalisir penyebaran wabah virus
tersebut. Walau pun tentunya menimbulkan dampak negatif yang beresiko pada
tatanan perekonomian negara. Dalam pelaksanaan lockdown ini perlu adanya
kerjasama antara pemerintah dan masyarakat guna mewujudkan kesejahteraan sosial
dan kesehatan masyarakat tanpa membatasi agama, kalangan, dan profesi.
Bukan hanya peran
pemerintah yang ditekankan disini, tetapi masyarakat juga sangat berperan
penting dalam rangka melawan pandemic ini. Karena jika pemerintah sudah
berupaya menghimbau, dan melakukan hal-hal lain untuk mengurangi hal ini maka
tinggal kebijakan dari kita sendiri sebagai masyarakat harus bisa melakukan
hal-hal tersebut. Khususnya sebagai seorang mahasiswa, kita harus lebih bisa
membantu mengedukasi keluarga hal-hal apa saja yang sebaiknya kita lakukan pada
masa sekarang. Karena masih banyak hal-hal positif yang bisa dilakukan dan yang
bisa kita ambil pelajaran dari kejadian ini.
Karena ketika menghadapi
suatu masalah yang cukup besar, yang diperlukan dari sebuah negara yaitu
kebersamaan dan integritas. Semua pihak harus ikut turun untuk bekerja sama
saling membantu, tidak boleh hanya menekankan kepada satu pihak. Sebagai
manusai dewasa, kita sudah patut sadar apa yang bisa kita lakukan untuk
menghadapi hal ini.


Comments
Post a Comment