DWI FUNGSI ABRI
Peran ganda
atau Dwifungsi ABRI
Dwifungsi adalah gagasan yang diterapkan oleh Pemerintahan Orde Baru
yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan
dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.
Dwifungsi sekaligus digunakan untuk membenarkan militer dalam meningkatkan
pengaruhnya di pemerintahan Indonesia, termasuk kursi di parlemen hanya untuk
militer, dan berada di posisi teratas dalam pelayanan publik nasional secara
permanen. kata Dwi-Fungsi, dwi dalam bahasan Sanskerta berarti dua, secara
konotatif berarti ganda.
Militer adalah suatu alat pertahanan negara sebenarnya telah
mempunyai konsep yang baik dalam perannya menjaga stabilitas Politik dan
keamanan di dalam negeri, yaitu Dwi Fungsi ABRI. Dwi Fungsi ABRI merupakan
sebuah konsep dasar militer dalam menjalankan peran sosial politik mereka di
Negara Indonesia pada masa Orde Baru. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan
untuk memegang posisi di dalam pemerintahan. Pernyataan di atas berdasarkan
beberapa pidato Soeharto. Soeharto mengatakan bahwa sejalan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai
alat pertahanan dan keamanan, maka ABRI harus dapat dengan tepat melaksanakan
peranannya sebagai kekuatan sosial, politik. ABRI tidak melibatkan dirinya
kedalam politik dengan kudeta, tetapi tidak pula menjadi penonton dalam arena
politik. Perwira ABRI harus diberi kesempatan melakukan partisipasinya didalam
pemerintahan atas dasar individu, artinya tidak ditentukan oleh institusi ABRI.
Dwi Fungsi ABRI yang diketahui masyarakat di luar lingkungan
ABRI adalah sebagai sebuah bentuk militerisme, campur tangan militer dalam
permasalahan politik, campur tangan militer dalam permasalahan-permasalahan
negara lainnya yang penting yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Dwi
Fungsi ABRI dilihat sebagai sebuah intervensi militer dan legitimasi militer
untuk melakukan tindak kekerasan terhadap rakyat. Dwi Fungsi berarti masuknya
militer dalam posisi-posisi/jabatan-jabatan penting dan mengurangi jatah
orang-orang sipil. dimana ABRI bisa masuk dalam ranah pemerintahan dengan
menduduki posisi-posisi strategis dari pemerintah pusat sampai daerah. Sehingga
Jabatan setingkat menteri, kepala Daerah seperti gubernur, bupati dan walikota
sebagian besar berasal dari anggota ABRI. Keadaan demikian membuat masyarakat
sipil/civil society mengalami kemandekan
dalam pembinaan SDM, kaderisasi dan kepemimpinan. Sipil dianggap oleh militer
masih bodoh dan belum mampu memimpin atau mengelola negara.
politik yaitu dalam kehidupan politik di lingkungan
pemerintahan (supra strukktur politik) dan dalam kehidupan politik di
lingkungan masyarakat (infra struktur politik). Hal demikian ini telah
berlangsung sejak kelahirannya pada tahun 1945 dimana dwifungsi ABRI telah
terbukti kemanfaatannya bagi kehidupan negara dan bangsa. Dwifungsi ABRI telah
memberi saham yang tidak kecil dalam menanggulangi krisis-krisis nasional.
Semua orang mengetahui hal itu,
tetapii ada yang menanyakan masih dapatkah dwifungsi ABRI bermanfaat untuk
menghadapi tantangan-tantangan masa depan. Dikatakan bahwa keadaa telah jauh
berubah dan masalah-masalah yang dihadapi sekarang dan diwaktu mendatang
berlainan sekali dengan masa lalu. Pembangunan Nasional telah memberikan
hasil-hasil yang positif dan persatuan serta kesatuan bangsa telah mantap.
Benar bahwwa peranan ABRI sebaai kekuatan pertahanan keamanan tetap diperlukan namun peranannya sebagai
kekuatan social politik mulai diragukan.
Banyak orang menuduh bahwa dwifungsi ABRI hannyalah dalih untukk menempatkan
anggota-anggota ABRI pada kedudukan-kedudukan penting dalam pemerintahan.
Malahan ada yang mengatakan bahwa dwifungsi ABRI tidak mempunyai landasan
konstitusional dan bertentanngan dengan demokrasi . demikian pendapat-pendapat
yang ada didalam negeri. Sementara itu pendapat dari luar negeri mengatakan
bahwa di Indonesia tidak ada demokrasi dan bahwa yang berkuasa di Indonesia
adalah rezim militer dengan alasan banyaknya anggota ABRI yang memegang puncak
pimpinan pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah. Dikatakan bahwa di
Indonesia sekarang ini sedang berada dibawah pemerintahan militer (pada masa
orde baru).
Kenyataan juga menunjukkan bahwwa
sebagian besar generasi muda terutama pelajar dan mahasiswa tidak mengerti apa
yang dimaksud dwifungsi ABRI. Hal ini tidak mengherankan karena dalam kurikulam
atau dalam pelajaran merekadi lembaga-lembaga pendidikan sejak SD sampai di
Perguruan Tinggi secara praktis tidak pernah disinggung masalah dwifungsi ABRI.
Oleh karena itu mengenai peranan ABRI dalam system kenegaraan di Indonesia
mereka peroleh dari bacaan-bacaan yang berasal dari luar negeri sehingga mulai
absurd atau tidak jelas pengetahuan tentang makna dwifungsi ABRI dari kalangan
pelajar yang semestinya layak untuk dipelajari, apalagi untuk masyarakat awam
yang notabene jarang menempa pengetahuan maka akan tidak mengerti apa itu
dwifungsi ABRI, sekalipun megerti mungkin juga salah persepsi dan yang mengerti
sacara benar dan harfiah mungkin hanya beberapa.
Asal
Dwifungsi ABRI
Konsep Dwi Funsi ABRI yang berawal dari konsep"jalan
tengah" yang di kemukakan oleh Jendral A.H.Nasution.Dwi Fungsi ABRI
sendiri mengenai konsep jalan tengah sebelumnya sudah direncanakan oleh presden
Soekarno berserta kabinet dan pimpinan Angkatan Perang pada saat itu,dimana
akan diberi kesempatan kesempatan yang luas kepada pewira pewira tentara atas
dasar perorangan tetapi sebagai eksponen tentara untuk berpartisipasi secara
aktif dalam bidang non militer dalam menentukan kebijakan Nasional Pada tingkat
Tinggi,termasuk dalam bidang keuangan,ekonomi,politik dan sebagainya.
Setelah penyerahan kedaulatan 1949,
Angkatan Darat menerima kekuasaan sipil. Melihat bahwa kelemahan sistem politik
menjadi jelas, perwira semakin merasa mereka memiliki tanggung jawab untuk
melibatkan diri dalam politik untuk "menyelamatkan bangsa". Ketika
darurat militer dideklarasikan pada tahun 1957, Angkatan Darat memperluas
perannya dalam bidang ekonomi dan administrasi politik.
Jendral A.H.
Nasution, pimpinan TNI-AD pada saat itu berbicara kepada Presiden Soekarno,
bahwa sangat ingin melanjutkan peran ini setelah darurat militer dicabut, dan
karena itu mengembangkan konsep "Jalan Tengah" di mana Angkatan Darat
diberikan peluang bagi peranan terbatas di dalam pemerintahan sipil.
“...memberikan
cukup saluran pada tentara kita bukan sebagai organisasi, tetapi sebagai
perorangan-perorangan yang menjadi eksponen daripada organisasi kita, (untuk)
turut serta menentukan, kebijaksanaan negara kita pada tingkat-tingkat yang
tinggi”. “Posisi TNI bukanlah sekedar alat sipil seperti dinegara- negara Barat,
dan bukan pula
sebagai rezim militer yang memegang kekuasaan negara. Ia adalah
sebagai suatu kekuatan sosial, kekuatan rakyat yang bahu-membahu dengan
kekuatan rakyat lainnya. Ia berbeda dengan sifat individualistis disatu pihak
dan totaliter dipihak lain, seperti yang dikenal di dunia Barat dan Timur”.
Dari 25-31
Agustus 1966, Seminar Angkatan Darat Kedua diadakan. Para peserta yang perwira
Angkatan Darat senior dan lebih dari 100 peserta dari SESKOAD. Ini revisi dari
doktrin Angkatan Darat, yang dipandang mengandung terlalu banyak pengaruh
komunis. Doktrin baru ini menetapkan fungsi Angkatan Darat di luar militer,
yaitu "untuk berpartisipasi dalam setiap usaha dan kegiatan masyarakat di
bidang ideologi, politik dan ekonomi dan bidang sosial budaya".
Landasan
Dwi Fungsi ABRI
Dwi Fungsi
ABRI mempunyai landasan–landasan yang dapat menguatkan posisinya dalam politik.
Landasan tersebut diantaranya:
1. Tap MPR(S) No. II/MPRS/1960 dibuat
sebelum masa orde baru dan yang menyebutkan:
·
tentara
dan polisi diikutsertakan dalam proses produksi dengan tidak mengurangi tugas
utama msing-masing;
·
golongan-golongan
di dalam masyarakat wajib berusaha mencapai tujuan nasional dan tak terkecuali
juga tentara dan polisi turut memikul tanggung jawab mereka terhadap negara;
·
peran
dan kegiatan tentara dan polisi dibidang produksi membuat pendekatannya dengan
rakyat menjadi lebih intensif dalam proses pembangunan, terutama dalam
industrialisasi.
Ketetapan MPRS diatas telah memberikan peluang bagi militer
untuk ikut serta dalam masalah-masalah ekonomi, produksi dan industrialisasi.
Itu jelas posisi dan peran yang sangat luas bagi militer, yang memerlukan
tenaga dan pikiran yang tidak ringan. Dan tentu saja akan merugikan bagi usaha
meningkatkan profesionalismenya kalau militer melakukan tugas-tugas di luar
profesinya.
2. UU No. 20 tahun 1982 tentang
ketentuan-ketentuan pokok pertahanan kemanan negara. Pada pasal 26 menyatakan:
“ Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan
sebagai kekuatan sosial.”
Dalam UU ini tidak disebutkan “politik” tetapi hanya sosial.
Namun dalam praktek, ABRI menjadi kekuatan pertahanan keamanan dan kekuatan
sosial politik.
3. UU No. 20 tahun 1982 pasal 28,
disebutkan:
“…..Angkatan Bersenjata diarahkan agar secara aktif mampu meningkatkan
dan memperkokoh ketahanan nasional dengan ikut serta dalam pengambilan
keputusan mengenai masalah kenegaraan dan
pemerintahan, mengembangkan demokrasi Pancasila dan kehidupan
konstitusional berdasarkan UUD1945 dalam segala kegiatan dan usaha pembangunan
nasional”.
4. UU No. 2 tahun 1988 tentang prajurit
ABRI. Pasal 3 ayat 2 menyatakan bahwa
“Prajurit ABRI bersumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.”
Ini berarti tentara harus setia kepada pemerintah selama
pemerintah setia dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945, membela, melindungi
dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta didukung oleh rakyat.
5. UU No. 2 tahun 1988 Pasal 6 yang
berbunyi “Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mengemban Dwi Fungsi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yaitu sebagai kekuatan pertahanan
keamanan negara dan kekuatan sosial
politik.
6. TAP MPR RI NO. VI/MPR/2000 tentang
Pemisahan TNI dan Kepolisian RI.
·
Pasal
5 no (5) tentang keikutsertaan TNI dalam penyelenggaraan negara, dinyatakan
bahwa: “Anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan
diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
·
Pasal
10 no. (3) tentang keikutsertaan kepolisian negara RI dalam penyelenggaraan negara,
dinyatakan bahwa: “Angggota kepolisian negara RI dapat menduduki jabatan diluar
kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
7. UU NO.34 tahun 2004 Pasal 47 tentang
TNI, menyebutkan:
·
Prajurit
hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri dari dinas aktif
keprajuritan.
·
Prajurit
aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi Koordinator bidang
politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden,
intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan
nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional dan mahakamah
agung.
8. UU No. 2 tahun 2002 tentang
Kepolisian Negara RI
Pasal 28 nomor (3) dinyatakan bahwa anggota kepolisian negara
RI dapat menduduki jabatan diluar kepolisian setelah mengundurkan diri atau
pension dari dinas kepolisian.
Dilihat dari
penerapan landasan tersebut maka secara tidak langsung membuat militer
memperoleh legalitas pengakuan dalam fungsinya sebagai kekuatan sosial politik.
Hal tersebut telah memberi peluang bagi militer untuk ikut serta dalam
masalah-masalah non militer, tentu saja akan merugikan bagi usaha untuk
meningkatkan profesionalismenya jika militer melakukan tugas-tugas diluar
profesinya.
Apabila
rakyat sebagai pemilik ABRI dan pemilik kedaulatan di negara ini menghendaki
peran ABRI hanya sebagai alat pertahanan negara saja, maka fungsi sosial
politik ABRI harus ditiadakan, dan hal itu tidak mesti berakibat musnahnya
negara kesatuan Republik Indonesia. Landasan tersebut diatas membawa kesan
bahwa Dwi Fungsi ABRI khususnya kesempatan bagi anggota ABRI untuk bekerja
ditempat lain diluar institusi ABRI. Dari sinilah awalnya timbul persepsi
masyarakat bahwa Dwi Fungsi ABRI hanya merupakan usaha memperebut jabatan diluar bidang pertahanan oleh anggota
ABRI.
Namun,
setelah jatuhnya Orde Baru, ABRI kemudian melakukan pembenahan diri untuk
mendukung berlangsungnya proses reformasi. Kemudian dikeluarkan undang-undang
yang meletakkan posisi militer dan Kepolisian pada posisi yang sebenarnya.
Undang-undang tersebut merupakan suatu pencerahan baru dikalangan masyarakat
sehingga ABRI dapat memulihkan kembali nama baiknya yang sempat buruk pada masa
Orde Baru. Setidaknya landasan tersebut memberikan kelegaan bahwa militer tidak
dapat lagi ikut berpolitik praktis. Jika individu militer ingin ikut serta
dalam proses politik, maka atribut kemiliterannya harus dicabut sehingga tidak
menimbulkan kesan bahwa militer kembali ikut serta dalam politik seperti yang
terjadi pada masa Soeharto.
Praktek
Dwi Fungsi ABRI Pada Masa Orde Baru
Di masa
lalu, terutama pada masa Orde Baru, peran militer jauh melampaui peran spesifiknya di bidang
pertahanan nasional. Biasanya, keterlibatan militer di bidang politik disebut
dengan intervensi. Akan tetapi, begitu
besarnya peran militer di Indonesia sehingga istilah "intervensi"
tampak teramat sederhana dan tidak dapat mencerminkan besarnya skala dan
cakupan peran militer tersebut. Pada sisi lain, baik pada Orde Baru maupun Orde
Lama, para politisi cenderung memanfaatkan militer untuk kepentingan politik.
Setelah Orde
Baru berdiri, salah satu bentuk perwujudan fungsi ABRI sebagai kekuatan sosial
politik adalah penugasan prajurit ABRI dalam lembaga, instansi, badan atau
organisasi di luar jajaran ABRI. Alasan utama pada awalnya adalah untuk
mengamankan bangsa dari
segala pengaruh komunisme. Tetapi selanjutnya, penugasan itu
dimaksudkan pula untuk menyukseskan program pembangunan Orde Baru.
Selain itu,
militer mengisi kursi di lembaga legislatif, baik di DPR maupun DPRD, yang
diperoleh melalui penjatahan, bukan melalui pemilihan umum yang kompetitif.
Jumlah kursi di DPR yang dijatahkan untuk militer pernah mencapai 100 kursi,
kemudian dikurangi menjadi 75, dan sekarang menjadi 38. Berapapun jumlahnya,
praktek ini telah melecehkan norma demokrasi yang mengharuskan semua kursi
legislatif diisi melalui pemilihan umum.
Tidak cukup
sampai di situ saja, militer juga hadir di badan-badan ekonomi seperti badan
usaha milik negara dan koperasi. Organisasi politik, organisasi kepemudaan, dan
organisasi kebudayaan serta olahraga juga terbuka bagi militer. Praktek
pengkaplingan jabatan-jabatan sipil yang diberikan kepada militer, baik di
tingkat pusat maupun daerah, berjalan lancar.
Lebih
lanjut, praktek yang tidak selaras dengan spesialisasi fungsi militer di atas
ditopang dan dibenarkan dengan mengeksploitasi tafsiran-tafsiran historis,
ideologis, dan konstitusional. Disebutkan bahwa peran yang dominan itu selaras
dengan fakta bahwa militer adalah tentara rakyat, dari rakyat dan untuk rakyat.
Konsekuensinya, dikotomi sipil-militer tidak dikenal dalam sistem politik
Indonesia dan kedudukan militer dalam jabatan-jabatan sipil dapat dibenarkan.
Kepemimpinannya
menjadi kukuh dengan masuknya budaya
militer dalam kehidupan sipil, melalui peran sosial politiknya. Secara
struktural, organisasi ABRI disusun mengikuti struktur organisasi pemerintahan
sipil, mulai dari Bintara Pembina Desa atau Babinsa di tingkat Kelurahan,
Komando Rayon Militer (Koramil) di tingkat
Kecamatan, Komando Distrik
Militer (Kodim) di tingkat
Kabupaten/ Kotamadya, Komando Resor Militer (Korem) di tingkat Kadipaten/
Karesidenan, dan Komando Daerah Militer di tingkat Propinsi.Dapat dilihat di http://www.dharana-lastarya.org/cetak.php?id=37
Peran
militer yang dominan seperti terjadi pada masa Orde Baru tentu saja menimbulkan
berbagai dampak yang negatif dan destruktif dilihat dari pembinaan tatanan
politik yang demokratis. Yang timbul bukan hanya dominasi militer di birokrasi
sipil tetapi juga militerisasi masyarakat sipil, misalnya pembentukan resimen
mahasiswa dan lembaga-lembaga paramiliter sebagai bagian dari organisasi massa.
Sebagai akibatnya, di kalangan masyarakat sipil muncul budaya dan perilaku yang
militeristis.
Militer
dijadikan alat kekuasaan oleh Soeharto, yang mengakibatkan masyarakat kurang
simpati kepada ABRI. Soeharto mendayagunakan peran sosial politik ABRI untuk
mewujudkan stabilitas politik dan ekonomi dengan menciptakan format politik
Orde Baru. Beberapa karakteristik format politik Orde Baru yang menonjol adalah
seperti: politik sentralisasi di tangan eksekutif; pendekatan keamanan;
dominasi militer dengan pendayagunaan
dan perluasan dwi fungsi ABRI; rendahnya apresiasi terhadap supremasi
hukum dan hak asasi manusia; otoritas birokrasi yang berlebihan.
a.
Pendekatan Keamanan Sebagai Ciri Orde Baru
Praktek Dwi
Fungsi menjadi tumbuh subur sejak Orde Baru mulai berkuasa, yaitu dengan
diterapkannya “pendekatan keamanan”. Pendekatan keamanan ini diberlakukan
mengingat dua hal, yaitu: Pertama, suasana pasca G30S/PKI yang masih menuntut
dilaksanakannya segala bentuk aktivitas keamanan diseluruh sektor
dan seluruh wilayah dari
bahaya komunis. Kedua,
Orde Baru
bertekad melaksanakan program pembangunan yang kesuksesannya menuntut adanya
stabilitas keamanan.
Atas nama
keamanan, Orde Baru kemudian memberikan tanggung jawab ini kepada ABRI. ABRI
kemudian mulai terlihat semena-mena, padahal tujuan utama yang ingin dipenuhi
dengan dibentuknya ABRI itu sendiri adalah untuk menjaga keamanan dan
pertahanan negara. Namun yang dirasakan masyrakat justru tindak kekerasan
terhadap segala bentuk protes atau demonstrasi yang dilakukan berbagai
kalangan, selain itu ABRI sering kali menyelesaikan berbagai konflik dengan
kekerasan tanpa melakukan pendekatan yang lebih halus terlebih dahulu.
Lama-kelamaan masyarakat yang menerima perlakuan seperti itu melihat ABRI hanya
sebagai alat kekerasan dan kekuasaan, karena ABRI menghalalkan segala cara agar
dapat mempertahankan kekuasaannya. ABRI jadi terlihat sebagai rekan penguasa
dibanding institusi militer yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan
pertahanan negara.
Pada masa
Orde Baru ini, meskipun stabilitas nasional mantap dan terkendali, namun
hubungan sipil-militer sudah bergeser dari pola kesetaraan atau kesejajaran
antara sipil dan militer cenderung menjadi pola dominasi militer atas sipil.
Pendekatan keamanan yang represif dengan menggunakan segenap kekuatan militer
untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan, tidak memberikan peluang masyarakat
sipil untuk ikut andil dalam proses politik kenegaraan. Keberadaan partai
politik oposisi dan organisasi sosial masyarakat tidak lebih hanya dianggap
sebagai rekayasa demokrasi dan legalisasi pelengkap system politik yang ada.
Pendekatan
keamanan telah menjadi alasan untuk membenarkan kewenangan pemerintah dalam
merepresi rakyat, sementara rakyat dibatasi
hak dan kebebasannya. Keamanan memang tercipta, namun tidak memiliki
landasan yang kuat, Karena kondisi itu diciptakan dengan paksaan, tekanan bukan
atas dasar keikhlasan. Rakyat menjadi merasa tidak senang kepada ABRI,
sementara ABRI menyimpang dari jati dirinya sebagai tentara rakyat.
Masa Orde
Baru merupakan puncak keterlibatan militer dalam politik sepanjang sejarah
kemerdekaan. Dalam masa ini, militer terlibat secara jauh di dalam birokrasi,
partai massa dominan yakni Golkar, legislatif, realisasi program pembangunan
yang memungkinkan militer bersentuhan langsung dengan rakyat banyak.
Selama Orde Baru, partai politik
seperti Golkar merupakan mesin mobilisasi untuk menggiring massa kedalam pemilu
yang semuanya dikomandoi oleh Soeharto sebagai ketua dewan penasehatnya.
Birokrasi memainkan fungsi regulasi untuk membangun monoloyalitas pilihan bagi
massa pemilih dalam pemilu, dan tentara membangun intimidasi, tekanan dan
tindakan represif bagi massa yang berseberangan dengan Golkar.
b. ABRI dan
GOLKAR
Salah satu
hal yang mesti dikembangkan lagi ialah masuknya militer ke wilayah politik
praktis secara terang-terangan lewat Golongan Karya (Golkar). Sejarah Golkar
dimulai dengan penugasan anggota-anggota ABRI, khususnya Angkatan Darat dalam
lembaga pemerintahan dan lembaga perwakilan. Sejak 1965 semakin disadari
kegunaan Golkar untuk menarik sebanyak mungkin kelompok-kelompok masyarakat
dalam rangka membina hubungan yang serasi di antara ABRI dan masyarakat.
Dalam pilar
struktur politik yang dibangun pada masa Orde Baru dapat dikatakan bahwa
hubungan Golkar dan ABRI tidak dapat terpisahkan. ABRI dan Golkar dapat
diibaratkan sebagai mesin pelanggeng kekuasaan Orde Baru. ABRI sebagai mesin
intimidasi, sedangkan Golkar merupakan mesin politik untuk memobilisasi massa
dan mendapatkan legitimasi politik melalui pemilihan umum. Kelahiran Golkar
tidak terlepas dari peran dan dukungan militer. Militer khususnya TNI-AD
menggalang kekuatan politik melalui unsur-unsur golongan fungsional (golongan
yang tidak berafiliasi terhadap satu partai, termasuk militer) pada tanggal 20
Oktober 1964 yang
kemudian disatukan dalam suatu federasi bernama Sekretariat Bersama
Golongan Karya (Sekber Golkar).
Ketika Orde
Baru muncul, Sekber Golkar menjadi pilihan pemerintahan Orde Baru, karena
menganggap tidak ada satupun partai politik yang mewakili kepentingan militer.
Oleh karena itu pemerintah menjatuhkan pilihannya pada Sekber Golkar sebagai
alat untuk menjamin posisi dominasi militer didalamnya.
Setelah
terjadinya G30S, Sekber Golkar mengadakan Mukernas dalam bulan Desember 1965,
untuk merumuskan program organisasi dan perjuangan di segala bidang. Walaupun
Sekber Golkar resminya bukanlah partai politik, tetapi Orde Baru (yang
dikendalikan oleh pimpinan TNI-AD) telah membantunya untuk ikut dalam Pemilu
1971. Sekber Golkar telah meraih 62,79% suara pemilih. Pada tanggal 17 Juli
1971 Sekber Golkar telah dirubah oleh pimpinan militer menjadi Golongan Karya
(GOLKAR), yang merupakan organisasi politik dan berfungsi sebagai partai
politik pula.
Munculnya
Golkar sebagai kekuatan politik baru sering dianggap sebagai kekuatan politik
utama Orde Baru karena dalam kaitan ini, Golkar didukung oleh tiga kekuatan dominan Orde Baru, yaitu:
1) ABRI sebagai kekuatan kunci untuk melakukan “tekanan” atas kekuatan sipil
yang mengganggu kekuatan Golkar; 2) Birokrasi, sebagai cikal bakal munculnya
“monoloyalitas” pegawai negeri kepada Golkar dan akhirnya dikukuhkan melalui
Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri); dan 3). Golkar dijadikan alat Orde
Baru untuk melanggengkan kekuasannya melalui formulasi yang dianggap demokratis
dengan tata cara dan prosedur pemilihan umum, Sidang Umum MPR, dan dengan
adanya Dewan Perwakilan Rakyat. Semua unsur itu penting bagi Orde Baru, apalagi
pada masa-masa awal, untuk mendapatkan
kepercayaan dari dalam atau luar negeri.
Ikrar Nusa
Bakti, Tentara Mendamba Mitra, Hasil Penelitian LIPI tentang Pasang Surut
Keterlibatan Militer dalam Kehidupan Kepartaian di Indonesia, Bandung: Penerbit
Mizan, 1999, hal. 110. Di masa kepemimpinan Soeharto jumlah partai dipangkas
hanya menjadi tiga partai dengan asas tunggal Pancasila. Dengan penyederhanaan
partai ini, Soeharto dengan mudah mengontrol sepak terjang parpol. Golkar pun
mendapat sokongan penuh ABRI dan birokrasi.
Hal ini praktis menjadikan PDI dan PPP
tak lebih sebagai pemanis demokrasi. Mereka bukan oposisi, dan nyaris
mengekor saja pada kebijakan pemerintah yang diwakili Golkar.
Dengan
keberpihakan militer kepada Golkar, maka usaha dan strategi militer untuk
memenangkan Golkar dalam setiap pemilihan umum menjadi lebih diprioritaskan
daripada urusan pertahanan keamanan. Apalagi dengan alasan yuridis formal bahwa
militer juga memiliki peran sebagai kekuatan sosial politik, maka semakin sah
pula usaha dan strategi militer mendukung Golkar dalam pemenangan pemilu.
Usaha-usaha tersebut dilaksanakan dengan berbagai cara, seperti penggarapan
partai politik, intimidasi dan tindak kekerasan kepada simpatisan partai-partai
politik diluar Golkar.
Kecurangan-kecurangan
yang dilakukan oleh birokrasi dan tentara dalam usahanya memenangkan Golkar
mendapat legalitasnya dalam UU Pemilu No.16/1969 pasal 10 yang mengatakan
bahwa: anggota DPR berjumlah 460 orang dengan ketentuan 360 dipilih lewat
pemilu, 100 orang diangkat dengan ketentuan 75 orang dari ABRI dan 25 orang
dari golongan fungsional.Aminuddin, Kekuasaan Islam dan Pergulatan
Kekuasaan di Indonesia Sebelum dan Sesudah Runtuhnya Rezim Soeharto,
Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1999, hal. 91. Adanya anggota ABRI yang diangkat tanpa harus bersusah payah
untuk aktif dan terlibat dalam kerja partai politik secara langsung memupuk
kesuksesan Golkar untuk terus mengangkat dan mempertahankan Soeharto sebagai
presiden.
Selama lebih
dari 32 tahun, Golkar telah menjadi alat politik “ampuh” dan mesin kekuasaan
raksasa rezim militer di bawah pimpinan Suharto dkk. Suharto sendiri telah menjadi
ketua Dewan Pembina Golkar, dan petinggi-petinggi militer (terutama dari
TNI-AD) yang menjadi Menteri, Direktur Jenderal atau Inspektur Jenderal
berbagai departemen, gubernur, bupati, bahkan camat juga anggota Golkar. Selama
rezim Orde Baru itu Golkar telah mengangkangi seluruh kekuasaan eksekutif,
legislatif dan judikatif, sehingga Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, kepolisian,
pengadilan negeri juga diduduki oleh orang-orang Golkar. Dalam jangka puluhan
tahun, pimpinan utama MPR, DPR, atau DPRD (tingkat I atau tingkat II), juga ada
di tangan tokoh-tokoh Golkar, yang sekaligus juga orang-orang militer.
Kehadiran
para petinggi militer di setiap daerah memberikan kemudahan bagi kemenangan
Golkar karena Pangdam dibantu oleh kepala desa mengarahkan masyarakat untuk
memilih Golkar.M.
Rusli Karim, Pemilu dan Demokratis Kompetitif, Yogyakarta: PT. Tiara Wacana,
1991, hal. 22.
Begitu hebatnya
kekuasaan rezim militer sehingga
boleh dikatakan bahwa tidak ada satu pun bidang kehidupan masyarakat negeri
kita yang tidak bisa dipengaruhi oleh Golkar, dengan berbagai cara dan bentuk.
Termasuk bidang kehidupan kebudayaan, pers, bahkan keagamaan.
Secara umum,
militer menggunakan Golkar sebagai basis untuk memperluas kekuasaan melalui
tiga cara. Pertama, menenggelamkan system kepartaian dan sebaliknya untuk
menumbuhkan daya tawar menawar militer dengan partai-partai politik. Kedua,
Golkar juga dipakai oleh militer untuk memperkenalkan seperangkat simbol-simbol
baru atas nama modernisasi dan pembangunan. Ketiga, militer menggunakan Golkar
untuk membangun dukungan rakyat bagi mereka dan menyempurnakan kontrol
administratif mereka.
Semua itu
merupakan sinergi hubungan Golkar dengan ABRI dalam menciptakan suatu model
format politik yang menggusur lawan politiknya, untuk menciptakan mayoritas
tunggal. Sehingga dapat dikatakan bahwa rezim
Orde Baru adalah rezim Golkar.
c. Militer
dan Birokrasi
Terdapat
sekurang-kurangnya tiga bentuk birokratisasi khas Orde Baru: 1) melakukan
pembesaran jumlah anggota birokrasi secara kuantitatif; 2) memberikan
kewenangan besar kepada birokrasi untuk menjadi perpanjangan tangan negara
dalam mengontrol masyarakat; 3) memasukkan kekuatan militer ke dalam birokrasi,
baik dipusat maupun
daerah.R. Eep
Saefulloh Fatah, Masalah dan Prospek Demokrasi di Indonesia, Jakarta: Penerbit
Ghalia Indonesia, 1994, hal.133
Walaupun komposisi
jumlah anggota kabinet mayoritas orang sipil, mereka tidak memiliki
dukungan politik yang cukup untuk melaksanakan kekuasaan yang sebenarnya.
Karena mayoritas yang diangkat jadi
menteri oleh pemerintah
Orde Baru bukanlah orang-orang yang mewakili partai,
mereka berasal dari orang-orang teknokrat yang tidak berafiliasi pada satu
partai. Karena mereka tidak mempunyai dukungan politik dan tidak mempunyai dukungan massa, mereka
tidak bisa berbuat banyak dalam hal membuat kebijaksanaan atau keputusan.
Mereka hanya bisa mendengarkan dan
menyesuaikan diri dengan program-program yang dibuat pemerintah yang duduk pada
posisi kunci pemerintahan.
Penguasaan
militer atas birokrasi pada masa Orde Baru dapat dilihat dalam penelitian
McDaugall tahun 1982 yang menggambarkan bahwa persentase pejabat militer lebih
dominan dibanding sipil dalam jajaran birokrasi. Perentase tersebut dapat
dilihat dalam tabel berikut:
Tabel
Persentase Militer-Sipil dalam Tiap Departemen Tahun 1982

Sumber:
McDaugall
Secara
keseluruhan, dilihat dari jumlah personel, menunjukkan betapa militer begitu
besar peranannya dalam birokrasi yang merupakan unsur sipil. Meskipun secara
umum posisi-posisi kekuasaan dibagi dengan orang-orang sipil, namun orang-orang sipil harus
menyesuaikan diri dengan system dimana kekuasaan terletak di tangan militer.
Pada masa Orde Baru, meskipun pemerintah mengklaim dirinya menganut system
demokrasi namun yang terjadi adalah sebaliknya, pola hubungan antara sipil dan
militer menganut kontrol militer terhadap sipil dengan alasan stabilitas politik
dan keamanan untuk suksesnya pembangunan ekonomi.
Desain
politik Indonesia Orde Baru, bahkan boleh dibilang merupakan desain politik
yang, didalamnya memberikan peluang amat dominan bagi militer untuk intervensi
ke segala sektor kehidupan, terutama sektor birokrasi dan politik. Hal ini
dipahami lewat empat alasan: (1) sebagaimana fenomena umum Dunia Ketiga,
militer Orde Baru adalah kekuatan sosial-politik yang paling siap dalam hal
organisasi dan skills untuk memasuki birokrasi; (2) keadaan awal Orde Baru,
ditandai kecurigaan penguasa terhadap politikus sipil yang umumnya berbasiskan
partai politik; (3) penetrasi atau malah penguasaan militer terhadap birokrasi
dianggap sebagai strategi paling tepat dalam rangka mengamankan pembangunan dan
kelangsungan kekuasaan; (4) penetrasi militer ke dalam birokrasi menjadi
leluasa karena tiadanya hambatan yang berarti dari masyarakat (awal) Orde Baru
yang memang terbukti tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk ikut campur dalam
pengaturan birokrasi dan memengaruhi jalannya kebijakan-kebijakan birokratis.
Dimasukkannya
militer sebagai birokrasi pemerintahan semakin memperkuat posisi pemerintah
dalam membuat kebijakan baik teknis maupun politik untuk kepentingan
mempertahankan kekuasaan. Dalam hal kebijakan politik, system
politik Orde Baru
mempunyai sifat; 1)
proses pengambilan keputusan
politik hampir sepenuhnya berada pada pejabat pemerintah, termasuk didalamnya
militer yang mendominasi; 2) lembaga politik yang dominan adalah birokrasi,
sedangkan lembaga politik lainnya seperti parlemen, partai politik tidak mampu
mengontrol kekuasaan birokrasi; 3) massa diluar birokrasi secara politik dalam
keadaan pasif.
Keterlibatan
militer yang semakin besar dalam birokrasi pemerintah, memang lahir dari sisi
pandangan modernitas bahwa negara sangat tergantung pada struktur birokrasi
yang mampu menanggulangi akibat-akibat yang ditimbulkan oleh proses modernisasi
dalam bentuk diferensiasi, karena itulah militer sangat dibutuhkan oleh negara
yang menganggap bahwa mereka memiliki sejumlah keahlian yang diperlukan untuk
mengelola birokrasi sipil dan militer secara intens.
d. Peran
ABRI dalam Legislatif.
Keterlibatan
ABRI dalam proses politik dan pemerintahan tidak saja terjadi di sektor golongan karya saja,
melainkan juga dalam badan legislatif. Sekalipun militer bukan kekuatan politik
yang ikut serta dalam pemilihan umum, namun mereka memiliki wakil dalam jumlah
besar di DPR dan MPR melalui Fraksi Karya ABRI.
Fraksi ABRI
sebagai pelaksana fungsi sosial politik ABRI dilembaga perwakilan rakyat
merupakan ujung tombak ABRI untuk memperjuangkan konsepsi-konsepsinya tentang
pembangunan nasional disegala bidang, dan oleh karenanya dalam melaksanakan
tugasnya ABRI bertanggung jawab kepada pimpinan ABRI. Tugas dan tanggung jawab
Fraksi ABRI di DPR RI dirumuskan sebagai dinamisator yang menjadikan ABRI harus
selalu tampil di depan sebagai unsur
penggerak, pelopor dan pengambil inisiatif. Juga sebagai fungsi stabilisator
dimana ABRI harus mampu memelihara keseimbangan dan persatuan seluruh kekuatan
sosial politik dan cepat tanggapp terhadap aspirasi yang hidup dikalangan masyarakat. ABR bersama-sama
dengan fraksi lainnya memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan
menyukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi
kemerdekaan dan meningkatkan
kesejahteraan bagi seluruh
rakyat Indonesia.Ibid,
hal.146
Keberadaan
ABRI dalam legislatif melalui fraksi ABRI yang diangkat dengan jumlah 100 kursi
(pada tahun 1971-1992) dan 75 kursi (pada tahun 1997) tanpa harus mengikuti
pemilihan umum merupakan strategi pemerintah untuk mengamankan dan melegalisasi
secara formal kebijakan npemerintah yang diusulkan.
Keberadaan
ABRI dalam DPR terbukti efektif dalam rangka
mengamankan kebijaksanaan eksekutif dan meminimalisasi kekuatan kontrol
DPR terhadap eksekutif. Efektivitas ini diperoleh melalui: 1) adanya hubungan
“duet” Fraksi ABRI dan Fraksi Karya Pembangunan dalam proses kerja DPR; 2)
adanya perangkat aturan kerja DPR yang dalam batas tertentu membatasi
aktualisasi anggota melalui mekanisme fraksi dan membatasi peran satu fraksi
secara otonom.
e.
Penugaskaryaan Prajurit ABRI
Penugaskaryaan
ABRI atau penempatan anggota ABRI diluar sekor pertahanan keamanan merupakan
salah satu upaya Orde Baru untuk mempertahankan kekuasaan dan semakin
memberikan legitimasi kekuasaan pada
ABRI untuk
melaksanakan fungsi sosial politiknya. Hal ini dilakukan oleh rezim Orde Baru
sebagai perluasan Dwi Fungsi ABRI yang disalahgunakan oleh Soeharto. Hal ini
dilakukuan dengan tujuan untuk membantu menyukseskan program pembangunan
nasional untuk menjamin tercapainya sasaran program pembangunan yang
dicanangkan oleh pemimpin Orde Baru yaitu program pembangunan lima tahun.
Dilihat dari
segi motivasinya, maka penugaskaryaan ABRI pada masa Orde Baru dapat
diklasifikasikan sebagai berikut:
Penugaskaryaan
yang sifatnya wajib yaitu untuk mengisi perwakilan golongan karya ABRI dalam
badan perwakilan rakyat.
Penugasan
dalam jabatan-jabatan yang pejabatnya ditentukan atas kehendak rakyat
berdasarkan pilihan rakyat melalui wakil-wakilnya di DPR/MPR/DPRD.
Penugasan
atas penunjukan dari presiden antara lain untuk jabatan di perwakilan RI diluar
negeri, sebagai menteri atau pejabat lain yang setingkat di bidang eksekutif.
Penugasan
ABRI dalam organisasi kemasyarakatan, atas permintaan dari organisasi yang
bersangkutan kepada pimpinan ABRI.
Penugaskaryaan
diluar instansi ABRI, pada dasarnya bukan untuk hanya memberikan pekerjaan
kepada yang bersangkutan tetapi berdasarkan untuk memenuhi misi. Namun dibalik
itu semua ada faktor-faktor yang perlu diperhatikan: 1) jumlah tenaga periwa
ABRI yang memenuhi syarat-syarat keahlian terbatas; 2) timbulnya “sikap
penolakan” terhadap penempatan seorang dari luar lingkungan pada umumnya dan
pada khususnya ABRI; 3) kemungkinan
adanya kecenderungan penempatan yang berbau “penyaluran” antara lain karena
ikatan hubungan “teman seperjuangan” yang sangat kuat di lingkungan ABRI; 4)
kebutuhan ABRI sendiri akan tenaga professional non-militer untuk mengisi ABRI. Ibid, hal. 138
Namun, tidak
bisa dipungkiri jika
dalam kenyataannya penugaskaryaan ABRI pada masa Orde Baru selalu
mendapat reaksi dan kritikan yang tajam oleh masyarakat baik dari sipil maupun
militer itu sendiri, antara lain:
1. Anggota ABRI yang ditempatkan terlalu
banyak jumlahnya.
2. Penempatan yang dilakukan bukan pada
tempatnya, artinya anggota ABRI justru ditempatkan pada tempat-tempat politis
yang sudah mapan bukan pada tempat yang rawan politis.
3. Anggota ABRI yang ditugaskaryakan
tidak memiliki keahlian dalam bidangnya.
4. Penempatan tersebut seharusnya tidak
diperlukan lagi sehingga memberi kesan
adanya penyaluran.
5. Menimbulkan kesan bahwa penempatan
anggota ABRI tersebut hanya rekayasa untuk kepentingan ABRI sendiri.
6. Penugaskaryaan ABRI justru menghambat
karir pejabat sipil yang telah merintis karirnya dari bawah.
7. Hubungan kerja antara ABRI dan sipil
menjadi tidak harmonis karena ABRI menganggap bahwa mereka lebih dominan karena
berasal dari militer.
Penempatan
ABRI diluar instansi ABRI pada dasarnya tetap membawa masalah bagi
hubungan antara sipil dan
militer, terutama karena
perbedaan karakter. Oleh karena itu, bukan menjadi suatu jaminan yang
baik jika penempatan personel ABRI di
lingkungan sipil akan membawa suatu kemajuan yang berarti.
Dwi
Fungsi dan Demokrasi Pada Masa Orde Baru
Di Indonesia
campur tangan politik militer ke dalam wilayah politik terjadi sudah sekian lama dan pada
kenyataannya memang menyebabkan proses demokratisasi menjadi terhambat bahkan
mati. Salah satu upaya yang ditempuh untuk membangun demokrasi adalah menjauhkan
kekuatan militer dari urusan- urusan politik, mengembalikannya ke barak, dan
menjadikannya sebagai alat negara yang profesional. Tetapi, pada kenyataannya,
upaya ini bukanlah sesuatu yang mudah. Terutama di negara-negara sedang
berkembang, militer menampakkan hasrat yang sangat kuat untuk tetap melakukan
intervensi politik.
Selain itu
tumbuhnya komunitas baru dikalangan Orde Baru menuntut adanya demokratisasi.
Keinginan tersebut dikarenakan beberapa sebab seperti ketertekanan sosial,
ideology yang mereka terima selama Orde Baru dan makin tumbuhnya kesadaran
politik mereka akan pentingnya demokrasi.
Apabila
dilihat pada masa Orde Baru dengan Dwi Fungsi sebagai alat kekuasaannya, maka
demokrasi tidak akan berjalan dengan baik. Sebab Orde Baru dengan Dwi Fungsi militer yang dominan
telah menghalangi partisipasi rakyat, mengekang kebebasan asasi warga negara.
Individu, organisasi massa, dan partai yang melakukan kritik terhadap kebijakan
pemerintah akan mengalami kesulitan karena kontrol pemerintah. Akibatnya,
masyarakat tidak bisa ikut menyampaikan
aspirasi dan berpartisipasi untuk ikut
serta dalam menentukan kebijakan.
Partai politik memang ada, namun hanya merupakan simbolik saja. Partai terlalu
dikekang, tidak ada kebebasan, calon-calon diseleksi oleh pemerintah, dan masih
banyak lagi hal-hal yang tidak sesuai dengan prinsip demokrasi. Pada
masa Orde Baru pemilihan umum dilaksanakan hanya untuk memperlihatkan keabsahannya kepada
rakyat dan dunia luar. Liddle R. William, Partisipasi dan Partai
Politik, Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1992.
Pemilihan
yang dilaksanakan ini dilakukan untuk menutupi proses demokrasi yang tidak
berjalan dengan benar.
Melalui Dwi
Fungsinya, kiprah militer melampaui batas-batas peran konvensionalnya sebagai
aparat pertahanan dan keamanan. Proses demokrasi sangat jauh untuk diwujudkan,
sebaliknya kehidupan politik nasional berlangsung sangat otoriter dan jauh dari
situasi demokrasi. Partisipasi politik dibungkam, sebaliknya mobilisasi politik
dikembangbiakkan agar dapat mempertahankan kekuasaannya.
Paparan di
atas menunjukkan bahwa pada masa Orde Baru Dwi Fungsi ditingkatkan dan
diperluas pelaksanaannya, karena format politik Orde Baru memang mendayagunakan
Dwi Fungsi dan menjadikan ABRI sebagai tonggak untuk menciptakan stabilitas dan
pertumbuhan ekonomi. Ini menyebabkan ABRI mendominasi semua aspek kehidupan
yang berakibat menghambat pembangunan demokrasi.
Dengan
demikian, Orde Baru tidak menaruh perhatian pada pembangunan demokrasi,
walaupun secara formal berbicara mengenai demokrasi. Orde Baru memang menyebut
diri demokratis, namun realitas politik mencerminkan tidak ada apresiasi
terhadap demokrasi. Tuntutan demokratisasi yang disuarakan oleh masyarakat akan
memperoleh tempat dalam reformulasi kebijakan peranan politik militer di
Indonesia.
Dominasi
militer seperti diuraikan diatas berdampak dalam kehidupan politik, khususnya
demokrasi di Indonesia. Pertama, menyebabkan
hilangnya daya inisiatif dan dinamika masyarakat, karena mereka
merasakan tidak ada manfaatnya berusaha ikut berpartisipasi dalam politik.
Kedua, terpusatnya kekuasaan ditangan eksekutif, khususnya ditangan Soeharto,
dan melemahnya lembaga lain seperti legislative, pengadilan, partai politik,
diikuti dengan melemahnya civil society dan pembangunan demokrasi. Ketiga,
politik antikritik yang diikuti tumbuhnya otoritarianisme.
Oleh karena
itu proses demokratisasi bisa dibangun dengan tiga cara: Pertama, penghapusan
Dwifungsi TNI dalam bentuk: (1) penarikan unsur militer dari jajaran birokrasi;
(2) penghapusan fungsi militer dalam sektor ekonomi; (3) reformasi doktrin
militer seperti Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Kedua, mereformasi doktrin
TNI. Loyalitas TNI sejatinya bukanlah kepada pemerintah, tetapi kepada negara
dan bangsa secara keseluruhan. Dan, ketiga, perlu adanya pembaruan kurikulum
pendidikan militer agar sesuai dengan paradigma sistem pertahanan sekarang yang
tidak lagi berorientasi pada pertahanan secara fisik.
Keterlibatan
militer dalam penyelenggaraan Negara, baik langsung maupun tidak langsung telah
memberikan efek negatif bagi berkembangnya demokrasi di Indonesia, maupun
belahan dunia lainnya. Kondisi ini membuat irama demokrasi menjadi tidak dalam
porsi yang selaras dengan hakikat penyelenggaraan Negara. Watak tentara yang bertolak belakang dengan prinsip- prinsip demokrasi membuat Negara
yang memiliki kecenderungan keterlibatan militer yang tinggi seperti Indonesia.
Keterlibatan
ke wilayah politik yang makin membesar di era Orde Baru membuat militer tidak
hanya dominan, tapi hegemonik. Yang menjadi persoalan ialah (1) militer
membatasi demokrasi, yakni dengan melanggengkan sistem politik yang monolitik
dan semiotoriter; (2) militer, karena merasa bagian absah dari kekuasaan,
melakukan kontrol ketat atas kebebasan masyarakat; (3) militer menjadi alat
efektif bagi penguasa untuk mencengkeramkan kepentingan kelanggengan
kekuasaannya; (4) tatkala militer dalam praktiknya di lapangan kerap melakukan
pelanggaran HAM dan justru menggelisahkan masyarakat. Posisi politik mereka tidak dipersoalkan,
kecuali menjelang akhir Orde Baru, tatkala tuntutan reformasi marak, berbagai
kalangan masyarakat menuntut doktrin Dwi Fungsi dihapus. Artinya, militer harus
hengkang dari wilayah politik menuju profesionalitas militer.
Akhir
Dwifungsi ABRI
Dwifungsi
ABRI secara perlahan-lahan dihapuskan menyusul runtuhnya rezim Soeharto. Pada
rapat pimpinan ABRI tahun 2000, disepakati untuk menghapus doktrin ini yang
akan dimulai setelah Pemilu 2004 dan diharapkan selesai pada Pemilu 2009.https://id.wikipedia.org/wiki/Dwifungsi
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(disingkat P4) atau Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan
tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru.
Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no.
II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila
menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila.
Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no.
II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk
dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai
dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003.
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi
menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah
butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Berikut adalah 36 Butir-Butir
Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) berdasarkan TAP
MPR No. II/MPR/1978.
I. SILA PERTAMA : KETUHANAN YANG MAHA ESA
1.
Percaya dan Takwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
2.
Hormat menghormati dan
bekerjasama antar pemeluk agama & penganut-penganut kepercayaan yang
berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
3.
Saling hormat-menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
4.
Tidak memaksakan suatu
agama dan kepercayaan kepada orang lain.
II. SILA KEDUA : KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
1.
Mengakui persamaan
derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
2.
Saling mencintai
sesama manusia.
3.
Mengembangkan sikap
tenggang rasa.
4.
Tidak semena-mena
terhadap orang lain.
5.
Menjunjung tinggi
nilai-nilai kemanusiaan.
6.
Gemar melakukan
kegiatan kemanusiaan.
7.
Berani membela
kebenaran dan keadilan.
8.
Bangsa Indonesia
merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu kembangkan
sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
III. SILA KETIGA : PERSATUAN INDONESIA
1.
Menempatkan kesatuan,
persatuan, kepentingan, dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan.
2.
Rela berkorban untuk
kepentingan bangsa dan negara.
3.
Cinta Tanah Air dan
Bangsa.
4.
Bangga sebagai Bangsa
Indonesia dan bertanah Air Indonesia.
5.
Memajukan pergaulan
demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
IV. SILA KEEMPAT : KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT
KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
1.
Mengutamakan
kepentingan Negara dan masyarakat.
2.
Tidak memaksakan
kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan
musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk
mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
5.
Dengan itikad baik dan
rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
6.
Musyawarah dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7.
Keputusan yang diambil
harus dapat dipertanggung-jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa,
menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan
keadilan.
V. SILA KELIMA : KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
1.
Mengembangkan
perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan
gotong-royong.
2.
Bersikap adil.
3.
Menjaga keseimbangan
antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak-hak
orang lain.
5.
Suka memberi
pertolongan kepada orang lain.
6.
Menjauhi sikap
pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak bersifat boros.
8.
Tidak bergaya hidup
mewah.
9.
Tidak melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
10.
Suka bekerja keras.
11.
Menghargai hasil karya
orang lain.
12.
Bersama-sama berusaha
mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Sejak
tahun 2003, berdasarkan TAP MPR no. I/MPR/2003, 36 butir pedoman pengamalan
Pancasila telah diganti menjadi 45
Butir-Butir Pengamalan Pancasila.
Sila
Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara
pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
4.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa kepada orang lain.
Sila
Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
1.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi
setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
9.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat
manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
Sila
Ketiga: Persatuan Indonesia
1.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
2.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa
apabila diperlukan.
3.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
4.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air
Indonesia.
5.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal
Ika.
7.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
Sila
Keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran
/ perwakilan
1.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
4.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
5.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai
sebagai hasil musyawarah.
6.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
8.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
9.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara
moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan
kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila
Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
1.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4.
Menghormati hak orang lain.
5.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri
sendiri.
6.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat
pemerasan terhadap orang lain.
7.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat
pemborosan dan gaya hidup mewah.
8.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau
merugikan kepentingan umum.
9.
Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil
karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan
dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Comments
Post a Comment